PENDIDIKAN PROFESI GURU
(PPG) FKIP UNPATTI
-
Rasional
Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel. Komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) seperti yang tertulis pada alinea keempat yang menyatakan bahwa “…..Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…..” Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Tahun 2005 adalah tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun ini Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penyiapan guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang Guru.Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam bentuk Program Studi PPG. Program PPG di Indonesia sesuai amanah undang-undang baik UUGD maupun Undangundang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru (shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), (3) kualifikasi di bawah standar (under qualification), (4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched). Program Studi PPG yang akan menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman. Posisi hasil belajar siswa di Indonesia saat ini belum menggembirakan. Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment) tahun 2015 menunjukkan bahwa Indonesia baru bisa menduduki peringkat 69 dari 76 negara, demikian juga hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study), juga menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking 36 dari 49 negara dalam hal melakukan prosedur ilmiah. Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air. Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana.PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah.PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
- Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 007/B1/SK/2017 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
- Capaian Pembelajaran
Lulusan Bidang Studi PPG Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi (CPBS) merupakan rumusan pernyataan dari standar kompetensi lulusan Program Studi PPG, berupa sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan program PPG. Daftar kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik profesional ini beserta subkompetensi dan indikatornya, disajikan dalam Tabel berikut.
No. | Kompetensi | Sub-Kompetensi | Indikator | |
1. | Pedagogik | a. | Merencanakan pembelajaran | 1) Merumuskan indikator kompetensi dan capaian pembelajaran berdasarkan standar kompetensi lulusan.
2) Mengorganisasikan materi, proses, sumber, media, penilaian, dan evaluasi pembelajaran 3) Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai silabus dengan menerapkan prinsip Techno-PedagogicalContent Knowledge (TPACK). |
b. | Melaksanakan pembelajaran | Mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang mendidik dan mencerdaskan sesuai dengan kaidah pedagogik untuk memfasilitasi pengembangan potensi diri dan karakter siswa | ||
c. | Menilai dan mengevaluasi pembelajaran | 1) Melaksanakan penilaian otentik-holistik yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan (assessmen of learning)
2) Melaksanakan penilian sebagai proses belajar (assessment as learning) 3) Menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. (assessment for learning) |
||
2. | Kepribadian | Berperilaku sesuai dengan norma agama, norma hukum, norma sosial, etika, dan nilai budaya | 1) Mengamalkan ajaran agama yang dianutnya sebagai insan yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
2) Memiliki jiwa dan rasa kebangsaan dan cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945, komitmen NKRI, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. 3) Menunjukkan kesadaran hukum dengan melaksanakan norma sesuai peraturan peundang-undangan di bidang pendidikan dan keguruan. 4) Tampil sebagai pribadi teladan yang jujur, berakhlak mulia, beretos kerja, bertanggung jawab, dan bangga menjadi guru. 5) Memiliki sikap mau mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. |
|
3. | Sosial | Memiliki kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi secara efektif dan efisien dengan pesertadidik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar | 1) Berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat secara lisan dan tulisan dengansantun, efektif, dan produktif
2) Berpartisipasi sebagai warga negara yang baik dalam pembangunan bangsa 3) Memiliki komitmen mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam melaksanaan tugas profesionalnya |
|
4. | Profesional | a. | Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam
|
1).Menganalisis kompetensi (capaian pembelajaran) sebagai dasar pemilihan materi.
2). Menerapkan dan mengevaluasi materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks). |
b. |
Menguasai dan menemukan konsep, pendekatan, teknik, dan metode ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan |
1) Menguasai konsep, pendekatan, teknik, atau metode keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan
2) Menemukan konsep, pendekatan, teknik, atau metode baru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan |
Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi PPG diurai menjadi capaian pembelajaran mata kuliah (kegiatan akademik Program PPG) melalui tahapan pengembangan kurikulum PPG oleh LPTK penyelenggara Program Studi PPG, sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012 pasal 35 dan 36.
- Seleksi Calon Mahasiswa
Seleksi calon mahasiswa adalah tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal.Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang diprediksi setelah melalui Program Studi PPG dapat menjadi guru profesional.Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana.PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah.PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
- Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi
- Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
- Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
- Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- IPK minimal 3,00;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
- Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Swadana
- Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
- Berusia setinggi-tingginya 30 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
- Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- IPK minimal 2,75;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
- Penyelenggaraan
No | Kegiatan | Tanggal |
1 | Pendaftaran Online | 5 Maret – 17 April 2018 |
2 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 23 April 2018 |
3 | Seleksi AKademik | 28 – 29 April 2018 |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Akademik | 10 Mei 2018 |
5 | Seleksi Bakat dan Minat | 19 – 20 Mei 2018 |
6 | Pengumuman Hasil dan Penempatan | 31 Mei 2018 |
7 | Registrasi Online | 4 – 18 Juni 2018 |
8 | Lapor Diri | 28 – 30 Juli 2018 |
Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan seleksi (berupa soft file) diunggah (up-load) melalui website :ppg.ridtekdikti.go.id, paling lambat tanggal 17 April 2018 pukul 24.00.
Demikian pengumuman disampaikan.Terimakasih.